Perempuan dan anak berhak hidup dengan aman, terlindungi, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, serta diskriminasi. Untuk mewujudkan hal tersebut, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan perlindungan yang cepat, terpadu, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban.
UPTD PPA memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, perdagangan orang (TPPO), perundungan (bullying), maupun bentuk kekerasan lainnya. Setiap laporan yang diterima akan ditangani secara profesional dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan, keamanan, nondiskriminasi, serta penghormatan terhadap hak-hak korban.
Layanan yang tersedia meliputi penerimaan pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, pendampingan psikologis, pendampingan hukum, pendampingan sosial, mediasi sesuai ketentuan yang berlaku, hingga rujukan ke layanan kesehatan maupun rumah aman apabila diperlukan. Seluruh layanan dilaksanakan melalui koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, pekerja sosial, serta instansi terkait lainnya.
UPTD PPA juga berperan aktif dalam upaya pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, kampanye perlindungan perempuan dan anak, serta penguatan peran keluarga dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak.
Apabila Anda, keluarga, atau masyarakat mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, jangan ragu untuk melapor ke UPTD PPA. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur yang berlaku.





