Maklumat pelayanan merupakan salah satu bentuk kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Berdasarkan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang No. 25 Tahun 2009, maklumat pelayanan adalah pernyataan kesanggupan penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
Pencarian
Kategori Publikasi
lamongankab.go.id
01Pemkab Lamongan Apresiasi 23 Kades Purna Tugas 09 Oktober 2026 02Delapan Kontingen Lamongan Siap Ikuti Kejurda Forbasi 2026 08 Oktober 2026 03KNPI Jadi Mitra Strategis Pemkab Lamongan dalam Penguatan Kepemudaan dan Kepemimpinan Masa Depan 07 Oktober 2026 04Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian 05 Oktober 2026 05Lamongan Dijatah 387 KIP JAWARA 05 Oktober 2026





