PROFIL DINAS PPPAKB
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Lamongan berkedudukan sebagai unsur Pendukung tugas Kepala Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Lamongan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Lamongan dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 58 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Lamongan
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Lamongan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah Kabupaten Lamongan dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Lamongan mempunyai fungsi, antara lain:
- Perumusan Kebijakan Teknis bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga;
- Pembinaan Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteriadi bidang Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana serta Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga;
- Pembinaan pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk;
- Pembinaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk;
- Penyelenggaraan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian kuantitas penduduk dan KB;
- Pembinaan pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB dan kader KB;
- Pembinaan pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi;
- Penyelenggaraan pelayanan KB;
- Pembinaan pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan kesertaan ber-KB, pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- Pengendalian administrasi dinas bidang urusan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana serta ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- Penyelenggaraan evaluasi pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan
- Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Lamongan dibantu oleh:
Sekretaris mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan pengkajian program kerja sekretariat dan bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan di bidang penyusunan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian;
- Penyelenggaraan pengkajian bahan bimbingan teknis di bidang penyusunan perencanaan , keuangan, umum dan kepegawaian;
- Penyelenggaraan pengendalian administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kelembagaan, dan ketatalaksanaan;
- Penyelenggaraan pengkajian rumusan kebijakan anggaran;
- Penyelenggaraan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- Penyelenggaraan pengelolaan dokumentasi peraturan perundang-undangan, perpustakaan, protokol, dan hubungan masyarakat;
- Penyeliaan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan
- Penyelenggaraan pengkajian bahan Pembinaan jabatan fungsional;
- Penyelenggaraan pengkajian bahan perumusan rencana strategis LKjIP, LPPD, LKPJ Dinas;
- Penyeliaan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi di bidang penyusunan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian.
Bidang Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk mempunyai fungsi :
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan pengendalian penduduk;
- Penyususnan pedoman teknis dan pelaksanaan program di bidang keluarga berencana dan pengendalian penduduk;
- Penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang keluarga berencana dan pengendalian penduduk;
- Pemantauan pelaksanaan penyususnan norma, satndar dan kreteria di bidang keluarga berencana dan pengendalian penduduk;
- Perencanaan program dan kegiatan di bidang keluarga berencana dan pengendalian penduduk;
- Penyelenggaraan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga berencana dan pengendalian penduduk;
- Penyelenggaraan pendayagunaan tenaga penyuluh KB;
- Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di Bidang Keluarga Berencana, Penyuluhan dan Penggerakan;
- Penyelenggaraan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk;
- Penyelenggaraan pengajuan, penerimaan, penyimpanan, pengendalian, pendistribusian alat dan obat kontrasepsi serta pelaksanaan pelayanan keluarga berencana;
- Perlindungan terhadap akseptor keluarga berencana;
- Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan kesetaan ber-keluarga berencana;
- Pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi keluarga berencana dan pengendalian penduduk sesuai kearifan lokal;
- pelaksanaan pembinaan dan penggerakan di bidang keluarga berencana dan pengendalian penduduk;
- Pelaksanaan pedayagunaan tenaga penyuluh keluarga berencana dan atau petugas pelayanan keluarga berencana;
- Pelaksanaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan di bidang keluarga berencana dan pengendalian penduduk;
- Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang keluraga berencana dan pengendalian penduduk;dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai fungsi :
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan program di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- Penyususnan pedoman teknis dan pelaksanaan progranm di bidang di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- Penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi san fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- Pemantauan pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur dan kreteria di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- Penyelenggaraan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- Perencanaan program dan kegiatan di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- Pembentukan kelompok kegiatan dan penyelenggaraan penguatan keluarga melalui program tribina (BKB, BKR, dan BKL), PIK-R, UPPKA, PPKS, Puspaga dan penggeraan kader IMP;
- Pelaksanaan dan atau pemberian dukungan survei indeks pembangunan keluarga;
- Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;dan
- Pelaksanan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Kesetaraan Gender, Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan mempunyai fungsi :
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang kesetaraan gender dan perlindungan perempuan;
- Penyususnan pedoman teknis dan pelaksanaan progranm di bidang kesetaraan gender dan perlindungan perempuan;
- Penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi san fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender dan perlindungan perempuan;
- Pemantauan pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur dan kreteria di bidang kesetaraan gender dan perlindungan perempuan;
- Penyelenggaraan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang kesetaraan gender dan perlindungan perempuan;
- Perencanaan program dan kegiatan di bidang kesetaraan gender dan perlindungan perempuan;
- Pengembangan informasi dan edukasi di bidang kesetaraan gender dan perlindungan perempuan;
- Penyusunan profil gender;
- Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesetaraan gender dan perlindungan perempuan;dan
- Pelaksanan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak mempunyai fungsi :
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak;
- Penyususnan pedoman teknis dan pelaksanaan progranm di bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak;
- Penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi san fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak;
- Pemantauan pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur dan kreteria di bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak;
- Penyelenggaraan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak;
- Perencanaan program dan kegiatan di bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak;
- Pengembangan informasi dan edukasi di bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak;
- Penyelenggaraan penguatan dan evaluasi kegiatan cegah perkawianan anak;
- Penyiapan pelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintahdan dunia usaha;
- Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak;
- Penyelenggaraan, penguatan dan evaluasi fasilitasi kelembagaan dan jaringan di bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak;
- Fasilitas kegiatan kabupaten layak anak, kecamatan layak anak, desa dan atau kelurahan layak anak;
- pembentukan, fasilitasi dan pembinaan forum anak kabupaten, forum anak kecamatan dan forum anak desa dan atau kelurahan;
- Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak;dan
- Pelaksanan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Kantor DPPPAKB Lamongan berada di Jl. Pahlawan no 27, Lamongan dengan informasi kontak sebagai berikut:
Telepon: (0322) 321182
Fax: (0322) 3323616
E-mail: dp3akb@lamongankab.go.id
Link (Sosial Media):