DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERANCANA

STOP SUAP, GRATIFIKASI, DAN PUNGUTAN LIAR

pengumuman
Kamis, 09 Juli 2026
18x dilihat
Foto: STOP SUAP, GRATIFIKASI, DAN PUNGUTAN LIAR

🚫 STOP SUAP, GRATIFIKASI, DAN PUNGUTAN LIAR! 🚫 Mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas merupakan komitmen bersama. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk: ✅ Tidak menerima maupun memberikan suap. ✅ Menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. ✅ Menolak segala bentuk pungutan liar di luar ketentuan yang berlaku. Mari bersama membangun budaya kerja yang jujur, profesional, dan bebas dari praktik korupsi demi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ingat! 💡 Hadiah karena jabatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. 💡 Pelayanan publik tidak dipungut biaya selain yang telah ditetapkan sesuai peraturan. 💡 Integritas dimulai dari diri sendiri. 🤝 Bersama Wujudkan DP3AKB Kabupaten Lamongan yang Bersih, Melayani, dan Berintegritas. #AntiSuap #AntiGratifikasi #AntiPungli #ZonaIntegritas #WBK WBBM PelayananPublik BerAKHLAK CoreValuesASN IntegritasASN DP3AKB DP3AKBLamongan Kabup

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERANCANA KABUPATEN LAMONGAN

  • JL. Pahlawan No. 27, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • dp3akb@lamongankab.go.id
  • (0322) 321182
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berancana Kabupaten Lamongan