Sosialisasi Undang-Undang KDRT (21/05). Dinas P3AKB mengadakan sosialisasi terkait Undang-Undang KDRT sebagai upaya meningkatkan kapasitas lembaga penyedia layanan perlindungan di wilayah Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini diikuti oleh beberapa lembaga pendamping, yaitu SPMAA, PD Aisyiyah, PC Fatayat, Muslimat NU, LPP Mutiara Hati, APeL Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh UPT PPA dan perwakilan Balai KB, yaitu dari Kecamatan Deket, Sukodadi, Turi, Lamongan, dan Tikung. Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergitas antara Dinas P3AKB dengan lembaga terkait dapat semakin meningkat serta tata kelola dan pelayanan yang diberikan oleh lembaga pendamping dapat berjalan secara maksimal. #PerlindunganPerempuan #KDRT #DinasP3AKB #Lamongan
Baca Juga





