DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERANCANA

PENYULUHAN MENGENAI PENDEWASAAN USIA PERNIKAHAN (PUP)

berita
Kamis, 05 Maret 2026
10x dilihat
Foto: PENYULUHAN MENGENAI PENDEWASAAN USIA PERNIKAHAN (PUP)

Penyuluhan mengenai Pendewasaan Usia Pernikahan (PUP) dilaksanakan di Pondok Pesantren Gua Landak, Kecamatan Mantup, sebagai upaya meningkatkan pemahaman remaja tentang pentingnya kesiapan usia dalam memasuki pernikahan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para santri agar lebih memahami dampak pernikahan usia anak serta pentingnya merencanakan masa depan dengan baik. Melalui penyuluhan ini, diharapkan para remaja dapat memiliki kesadaran untuk menunda usia pernikahan hingga siap secara fisik, mental, dan ekonomi, sehingga dapat berkontribusi dalam menekan angka pernikahan usia anak serta mewujudkan generasi yang sehat dan berkualitas.

#CegahPerkawinanAnak #GenerasiBerencana #DP3AKBLamongan #LamonganMegilan

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERANCANA KABUPATEN LAMONGAN

  • JL. Pahlawan No. 27, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • dp3akb@lamongankab.go.id
  • (0322) 321182
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berancana Kabupaten Lamongan