DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERANCANA

MOU DP3AKB KABUPATEN LAMONGAN DENGAN TK BINTANG SEMBILAN KECAMTAN LAMONGAN DAN TK HARAPAN KECAMATAN TIKUNG TENTANG SEKOLAH RAMAH ANAK

berita
Jumat, 30 Januari 2026
37x dilihat
Foto: MOU DP3AKB KABUPATEN LAMONGAN DENGAN TK BINTANG SEMBILAN KECAMTAN LAMONGAN DAN TK HARAPAN KECAMATAN TIKUNG TENTANG SEKOLAH RAMAH ANAK
Bertempat di DPPPAKB Kabupaten Lamongan, di lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara TK Bintang Sembilan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuann, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Lamongan hari jum’at (30/1) tentang Pelaksanaan Satuan Pendidikan Ramah Anak / Sekolah Ramah Anak di sekolah. Pada kesempatan yang sama juga dilakukan Mou DP3AKB dengan TK Harapan Kecamatan Tikung tentang Sekolah Ramah Anak

Tujuan Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan mendukung kebutuhan anak, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Beberapa tujuan SRA antara lain:

1. Meningkatkan kualitas pendidikan : Dengan menciptakan lingkungan sekolah yang ramah anak, kualitas pendidikan dapat meningkat karena anak merasa nyaman dan termotivasi untuk belajar.

2. Melindungi hak-hak anak : SRA bertujuan untuk melindungi hak-hak anak, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, hak untuk merasa aman, dan hak untuk berpartisipasi dalam proses pembelajaran.

3. Meningkatkan kesejahteraan anak : SRA bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anak, baik secara fisik, emosi, maupun psikologis, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

4. Meningkatkan partisipasi anak : SRA bertujuan untuk meningkatkan partisipasi anak dalam proses pembelajaran dan kegiatan sekolah, sehingga anak dapat merasa lebih terlibat dan termotivasi.

5. Menciptakan lingkungan sekolah yang inklusif : SRA bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang inklusif, sehingga semua anak dapat merasa diterima dan dihargai, tanpa memandang latar belakang, kemampuan, atau kebutuhan mereka.

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERANCANA KABUPATEN LAMONGAN

  • JL. Pahlawan No. 27, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • dp3akb@lamongankab.go.id
  • (0322) 321182
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berancana Kabupaten Lamongan